Pernah Menipu Pedagang

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Semoga Allah merahmati dan memberkahi antum terkhusus ilmu antum ustadz Saya Azhari dari Bogor. Sebelumnya saya ingin menceritakan, saya pernah menipu salah seorang pedagang, ia menjual barang bekas lalu dipisahkannya dengan papan harga jadi deretan A B dan C sudah ada harga nya masing2. Lalu kemudian saya mengambil barang dari deretan B yang harganya 90.000 kemudian saya ambil dan saya bilang ke penjual bahwa saya mengambil barang dari deretan A yang harga nya 30.000. Saya sadar perbuatan itu salah dan saya sudah bertaubat kepada Allah, saya bingung untuk mengembalikannya karena si pedagang adalah kaki lima pinggir jalan, saya ingin mengembalikan dan meminta maaf tapi tidak ketemu-ketemu ustadz. Saya selalu khawatir dengan hal ini. Dan saya juga pernah mendengar bisa di tebus dengan sedekah atas nama yang bersangkutan, tapi saya tidak tau namanya. Mohon nasihat dan penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khairan ustadz
Wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Penanya yang semoga senantiasa dilindungi oleh Allah subhanahu wata’ala.
Seorang muslim hendaklah dia memakan makanan yang halal dengan harta yang halal dan di dapatkan dengan cara yang halal juga, karena makanan yang di makan memberi dampak kepada perilaku seseorang, baik dari segi akhlak nya ataupun dari segi ibadahnya. Bahkan dampaknya juga berpengaruh kepada anaknya dan keturunan nya, Makanya di dalam alquran di ulang berkali untuk selalu makan makanan yang halal, Seperti firman Allah subhanahu wata’la:
(كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي ۖ وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَىٰ)
Artinya: Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Barangsiapa ditimpa kemurkaan-Ku, maka sungguh, binasalah dia.
[Surat Ta-Ha 81]
Di dalam ayat ini Allah menyebutkan (طغى) yang artinya melampaui batas, Sesuatu yang selain halal maka dia di sebut melampaui batas, maka mereka berhak mendapatkan kemurkaan Allah subhanahu wata’la seperti di dalam ayat di atas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُنْتِنُ مِنَ الْإِنْسَانِ بَطْنُهُ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَأْكُلَ إِلَّا طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ “
Artinya: Sesungguhnya yang pertama kali tercium busuk dari tubuh manusia ketika dia meninggal adalah perutnya, Maka barangsiapa yang bisa makan kecuali yang baik saja maka lakukanlah.
[Hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori No: 7152]
Dan hal yang paling di takuti di dalam permasalahan ini adalah mereka yang memakan dari yang haram, maka neraka lebih pantas baginya, Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يَا كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: “Wahai ka’ab bin ‘ujroh, Sesungguhnya tidaklah tumbuh daging dari sesuatu yang haram kecuali neraka lebih pantas baginya”
[Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Attirmizi No: 614]
Wahai saudaraku, Kalau antum hanya menganggap sepele hal seperti ini, maka ancaman seperti apa yang bisa membuat antum takut.
Dahulu wanita wanita salaf yang sholehah sangat takut memakan yang haram karena hadits ini, dan salah seorang mereka berkata kepada suaminya ketika beliau hendak pergi kerja:
ياأبا فلان، اننا نصبر على ألم جوع ولا نصبر على ألم عذاب الله
Artinya: Wahai abu fulan, Sesungguhnya kami lebih sabar menahan rasa sakit ketika lapar, dan kami tidak sanggup menahan sakitnya azab Allah.
Semoga Allah subhanahu wata’la menjaga kita dari harta yang haram dan cara haram, Ya Allah cukupkanlah kami dengan harta yang halal dan cara yang halal, sehingga kami tidak mencari apa yang diharamkan olehmu.
Adapun tentang shadaqah untuk orang yang masih hidup atau yang meninggal boleh menurut kesepakatan para ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz semoga Allah merahmati beliau. Sekalipun tanpa disebutkan namanya Wallahu ta’ala a’lam bisshowab
Ustadz Abdullah Al Mubarok, Lc



