ArtikelFiqih

Klasifikasi Air dalam Bersuci

Pentingnya Bersuci

Seorang muslim tidak akan pernah terlepas dari syariat bersuci di dalam kehidupan sehari-harinya, hal tersebut dikarenakan banyaknya ibadah wajib yang mensyaratkan kesucian sebagai syarat sahnya, sebagai contoh yaitu sholat wajib lima waktu. Seorang yang beriman tidak dapat terlepas dari kewajiban ini karena sholat diwajibkan atas setiap orang beriman, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla: 

(وَأَقيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكاةَ وَاركَعوا مَعَ الرّاكِعينَ﴾ [البقرة: ٤٣

Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 42).

Telah menjadi sesuatu yang diketahui oleh setiap muslim bahwasanya bersuci dari hadats adalah syarat sahnya sholat, sebagaimana yang Allah firmankan di dalam Al-Quran:

﴿يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِذا قُمتُم إِلَى الصَّلاةِ فَاغسِلوا وُجوهَكُم وَأَيدِيَكُم إِلَى المَرافِقِ وَامسَحوا بِرُءوسِكُم وَأَرجُلَكُم إِلَى الكَعبَينِ وَإِن كُنتُم جُنُبًا فَاطَّهَّروا وَإِن كُنتُم مَرضى أَو عَلى سَفَرٍ أَو جاءَ أَحَدٌ مِنكُم مِنَ الغائِطِ أَو لامَستُمُ النِّساءَ فَلَم تَجِدوا ماءً فَتَيَمَّموا صَعيدًا طَيِّبًا فَامسَحوا بِوُجوهِكُم وَأَيديكُم مِنهُ ما يُريدُ اللَّهُ لِيَجعَلَ عَلَيكُم مِن حَرَجٍ وَلكِن يُريدُ لِيُطَهِّرَكُم وَلِيُتِمَّ نِعمَتَهُ عَلَيكُم لَعَلَّكُم تَشكُرونَ﴾ [المائدة: ٦]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga sabda Rasulullah ﷺ, sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu:

قال صلى الله عليه وسلم:  «لا يقبل الله صلاة بغير طهور – رواه مسلم: ٢٢٤ 

Artinya: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.’”(HR. Muslim no.  224)1

Oleh karena itu para ulama menjadikan penjelasan terkait thaharah (bersuci) sebagai bab pertama dalam kitab fiqh, karena kaitannya dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah paling agung dan amalan pertama yang dihisab di akhirat kelak, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ، فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أَعْمَالِهِ عَلَى هَذَا” (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ). 

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahﷺ  bersabda: “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika ada kekurangan dalam shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman: ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466)

Dasar Penggunaan Air dalam Bersuci

Pembahasan thaharah sangat erat kaitannya dengan penggunaan air sebagai sarana untuk bersuci, sebagaimana di dalam Al-Quran Allah ta’ala berfirman:

وَهُوَ الَّذي أَرسَلَ الرِّياحَ بُشرًا بَينَ يَدَي رَحمَتِهِ وَأَنزَلنا مِنَ السَّماءِ ماء طَهورًا) [الفرقان: ٤٨)

Artinya: Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih (suci).”

Ayat ini menjelaskan tujuan dari diturunkannya air adalah adalah untuk bersuci, hal ini dipahami dari kata طَهورًا yang bermakna mensucikan, dan ayat ini menjelaskan tentang nikmat yang Allah limpahkan kepada manusia dengan menjadikan air bersifat suci dan mensucikan2.

Penjelasan Klasifikasi Air

Muncullah pertanyaan, apakah semua air dapat digunakan dalam bersuci? Atau terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan air?

Secara umum para ulama mengklasifikasikan air kedalam beberapa kategori. Dalam artikel kali ini, penulis akan menyebutkan jenis-jenis air yang disebutkan dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i yaitu klasifikasi air menjadi 4 kategori: 3

  1. Air Thohur: Air yang suci secara zat dan juga mensucikan yang lainnya, misalnya air yang turun dari langit atau yang keluar dari tanah.

Air ini merupakan hukum asal semua air sebagaimana yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan dalam Surat Al-Anfal ayat 11:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

Artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu” (QS. Al-Anfal: 11) 

Juga hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ bolehkah kita berwudhu dari sumur budha’ah?, yaitu sumur tempat dilemparkannya darah haid, daging anjing, dan sesuatu yang busuk?” Rasulullah ﷺ menjawab:

إن الماء طهور لا ينجسه شيء

“Sesungguhnya Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dishahihkan oleh imam Ahmad)4

     2.  Air Makruh: Air yang terkena sinar matahari secara langsung (dengan syarat-syarat tertentu).

Dalam kitab Kifayat al-Akhyar, pensyarah menjabarkan perkataan al-imam an-Nawawi dalam kitabnya syarhu al-Muhazzab bahwa yang benar adalah tidak dimakruhkannya air ini karena hadits yang dijadikan dalil sebagai makruhnya air ini adalah hadits dhoif. Beliau juga menyebutkan di dalam kitabnya Ziyadatu ar-Raudhoh bahwa yang dimakruhkan adalah air yang sangat panas dan sangat dingin dikarenakan adanya kemungkinan untuk tidak menyempurnakan wudhu. 5

     3. Air Thohir Ghoiru Muthohhir: yaitu air yang digunakan untuk mengangkat hadats atau  menghilangkan najasah, dan air yang sudah bercampur dengan sesuatu yang thohir (suci) seperti air yang dimasukkan mawar di dalamnya.

  1. Air Najis: Terdapat 2 keadaan untuk air dapat disebut air najis:

a. Air yang telah berubah sifatnya baik dari warna, bau, dan rasa disebabkan oleh masuknya najis ke dalam air tersebut. Di dalam kitab Subulu as-Salam disebutkan bahwa Ibnu Al-Mundzir menukilkan Ijma’ (kesepakatan)  para ulama terhadap air yang sedikit maupun banyak jika kemasukan najis kemudian merubah rasa, warna, atau baunya maka dia dihukumi najis.6

b. Air yang kurang dari qullatain (500 L iraiqy) kemudian kemasukan najis maka tidak mengharuskan adanya perubahan menurut pendapat mayoritas ulama.

Kesimpulan

Dari klasifikasi air di atas, yang dapat digunakan dalam bersuci atau berwudhu menurut jumhur ulama  yaitu air thohur. Berdasarkan firman Allah dalam ayat yang telah kita sebutkan sebelumnya. Maka jika seseorang berwudhu dengan air selain air thohur dihukumi tidak sah dan hadats yang ada padanya tidaklah hilang sehingga sholatnya juga tidaklah sah. Maka dari itu, hendaklah seorang muslim lebih bersemangat dalam mempelajari hukum-hukum yang terdapat di dalam agamanya sehingga ia dapat melaksanakannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’la dan diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

Madinah, 28 Rabiul Akhir 1446 H

Ustadz Muhammad Ihsan Jusrin – Tim Asatidzah Al Firqotun Najiyah

Daftar Pustaka

  1. Muslim bin al-Hajjaj Al-Qushayri An-Naisaburi, Shahih Muslim.(Bairut: Dar Al-Hadits, 1991), 204 ↩︎
  2. ‘Athoatu al-Ilmi, Al-Ihkam fi Tafsiri Ayati al-Ahkam jilid 1. (Riyadh: Dar Athoatu Al-Ilmi,2024), 62 ↩︎
  3. Ahmad bin Alhusain Al-Ashbahaniy, Matan al-Ghoyatu wa at-Taqrib. (Riyadh: Maktabah At-Taubah, 2018), 8-9 ↩︎
  4. Ahmad bin Aliy bin Hajar Asy-Syafi’i, Talkhis Bulughul Maram min Adillati al-Ahkam. (Riyadh:  Maktabah Malik Fahd Al-Wathoniyyah, 1436 H), 23 ↩︎
  5. Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghoyati al-Ikhtishor. (Damaskus: Dar Al-Faiha’, 2021), 30 ↩︎
  6.  Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subul as-Salam syarh Bulugh al-Maram jilid 1. (Kuwait: Jamiyyah Ihyau at-Turats al-Islamiy, 2021), 20 ↩︎

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button