ArtikelFiqih
Trending

Hukum Shalat Witir

Hukum Shalat Witir

Shalat witir merupakan shalat yang dikerjakan dari setelah sholat Isya sampai menjelang waktu Subuh, dan adalah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa melaksanakannya dan memotivasi umat beliau agar menjaga shalat witir.

Dan para ulama berbeda pendapat dalam hukum mengerjakan shalat witir, apakah ia wajib atau sunnah?, yang mana perbedaan tersebut disebabkan adanya dalil-dalil yang apabila dilihat dengan sekilas bisa dipahami bahwa shalat tersebut hukumnya wajib, ataupun sunnah.

Pandangan Para Ulama

Jumhur (mayoritas) para ulama Islam – Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dll – memandang bahwa shalat witir hukumnya sunnah.

Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Kholil ketika menjelaskan sholat-sholat sunnah:

… وَتَأَكَّدَ بِوِتْرٍ …

“Dan sangat ditekankan untuk sholat witir”

Dan an-Nawawi dalam kitab Minhajut Tholibin menjelaskan juga bahwa shalat Witir adalah sunnah muakkadah.

Dan asy-Syirazi dalam kitab al-Muhadzab berkata:

أَمَّا الوِتْرُ فَهِيَ سُنَّةٌ

“Adapun shalat witir maka hukumnya sunnah”.

Ibnun Najjar al-futuhi dalam kitab Muntahal Iradat menjelaskan bahwa shalat witir adalah sunnah muakkadah.

Adapun Hanafiyah mereka memandang bahwa shalat Witir adalah wajib.

Burhanuddin al-Marghinani berkata dalam kitab Bidayatul Mubtadi: 

الوِتْرُ وَاجِبٌ عِنْدَ أَبِي حَنِيْفَةَ

“Shalat witir hukumnya wajib menurut Abu Hanifah”.

Dan al-’Aini dalam kitab al-binayah fi Syarhil Hidayah berkata:

وَفِي (المُحِيْطِ) عَنْ أَبِي حَنِيْفَةَ فِيْهِ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ: أَحَدُهَا: أَنَّهُ وَاجِبٌ، وَهُوَ آخِرُ أَقْوَالِهِ. [قُلْتُ]: وَهُوَ الصَّحِيْحُ.

“Dan di dalam kitab (al-Muhith) ada tiga riwayat dari Abu Hanifah: yang pertama: shalat witir adalah wajib, dan ini adalah pendapat terakhir beliau. Aku (al-’aini) berkata: dan ini adalah pendapat yang benar (dalam madzhab Hanafi).

Dalil-dalil dari kedua pandangan

Para ulama yang mewajibkan shalat ini berdalil dengan dalil-dalil berikut:

● Sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: 

إَذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

“Apabila kamu khawatir masuk waktu Subuh maka witirlah dengan satu rakaat”. (HR. Bukhari. 1137, Muslim. 749).

○ Dan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan untuk witir di dalam hadis-hadis yang banyak, dan perintah menunjukkan kewajiban.

● Hadits Abu Ayyub رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

الوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ.

“Sholat Witir merupakan hak bagi setiap muslim, maka siapa yang ingin mengerjakan witir lima rakaat maka silahkan, dan siapa yang ingin witir tiga rakaat maka silahkan, dan siapa yang ingin witir satu rakaat maka silahkan”. (HR. Abu Dawud. 1422, Nasai. 1711).

● Hadits Buraidah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwasanya beliau mendenganr Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

الوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوْتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا، قَالَهَا ثَلَاثاً.

“Shalat witir merupakan hak, siapa yang tidak mengerjakan witir maka bukan termasuk golongan kami”. (Hadits dhaif riwayat Abu Dawud. 1419).

● Hadits Kharijah bin Hudzafah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: 

إِنَّ اللهَ قَدْ أَمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ، وَهِيَ الوِتْرُ، فَجَعَلَهَا لَكُمْ فِيْمَا بَيْنَ العِشَاءِ إِلَى طُلُوْعِ الفَجْرِ.

“Sesungguhnya Allah memberikan kepada kalian shalat yang mana ia lebih baik dari unta merah yaitu shalat witir, Dia menjadikan (waktu)nya di antara Isya dan terbitnya matahari”. (HR. Tirmidzi, 452).

● Hadits Abi Bushrah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau mendengar Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: 

إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً، فَصَلُّوهَا مَا بَيْنَ العِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الصُّبْحِ، الوِتْرَ، الوِتْرَ.

“Sesungguhnya Allah telah menambahkan bagi kalian shalat, kerjakanlah ia di waktu antara Isya dan Subuh, (yaitu) witir, witir”. (HR. Ahmad. 23851).

Adapun dalil para ulama yang memandang bahwasanya shalat witir merupakan sunnah ialah:

● Hadis Ubadah bin Shomit رَضِيَ اللهُ عَنْهُ beliau mendengar Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: 

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Ada lima shalat yang Allah wajibkan atas para hambaNya, barangsiapa yang menunaikannya dengan tanpa melalaikannya karena menganggapnya remeh, maka baginya janji di sisi Allah untuk memasukkannya ke surga, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya maka tidak ada janji dari Allah baginya, apabila Allah berkehendak maka Dia akan mengazabnya, dan apabila Allah berkehendak Dia akan mengampuninya”. (HR. Abu Dawud, no. 1423).

● Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 189, dan Muslim no. 11 tentang seorang arab badui yang bertanya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang kewajiban-kewajiban apa yang diwajibkan oleh Allah, diantara pertanyaannya adalah:

مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ؟، قَالَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ. قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟، قَالَ: لَا، إِلَّا أَنْ تَتَطَوَّعَ.

“Apa yang Allah wajibkan kepadaku dalam sehari semalam?, Nabi berkata: lima shalat. Dia berkata: apakah ada (shalat) yang lain lagi?, Nabi berkata: tidak, kecuali kamu mau mengerjakan shalat tathowwu’ (sunnah).

● Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi no. 472 bahwa beliau melihat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengerjakan witir di atas tunggangan beliau.

Dan sudah diketahui bahwasanya shalat-shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas tunggangan.

Pendapat yang kuat

Dari pemaparan dalil-dalil di atas maka jelas bagi kita bahwasanya pandangan yang lebih kuat akan hukum shalat witir adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah, dikarenakan hujjah mereka yang lebih kuat dan jelas.

Adapun dalil-dalil yang mengatakan shalat witir merupakan kewajiban maka bisa dijawab bahwa:

▪︎ maksudnya adalah penekanan untuk mengerjakan shalat witir yang tidak sampai ke derajat wajib

▪︎ penambahan shalat bukan selalu berarti bahwa shalat tersebut wajib, namun bisa juga berarti sunnah

▪︎ ditambah lagi sebagian para ulama mendhoifkan beberapa hadis yang dijadikan dalil kewajiban witir, seperti hadits Buraidah di atas.

Madinah, 14 Safar 1447 H
Muhammad Syah Reza Vahlepi
(Tim Asatidz Al Firqotun Najiyah)

____________

Rujukan

Albani, Muhammad Nashiruddin.

  • (1405 H). Irwaul Ghalil. Beirut: al-Maktab al-Islami.
  • Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah. Riyadh: Maktabah al-Maarif.

Futuhi, Muhammad bin Ahmad.

  • (1419 H). Muntahal Iradat. Damaskus: Muassasah ar-Risalah.

Ishaq, Khalil bin.

  • (1426 H). Mukhtashar al-Khalil. Mesir: Darul Hadits.

Kutubus Sittah dan Musnad Imam Ahmad.

Maqdisi, Ibnu Qudamah.

  • (1418 H). Al-Mughni. Riyadh: Darul Alamil Kutub.

Nawawi, Yahya bin Syaraf.

  • (1425 H). Minhajut Thalibin. Damaskus: Darul Fikr.

Syirazi, Ibrahim bin Ali.

  • Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam Asy-Syafi‘i. Libanon: Darul Kutub al-Ilmiyah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button