ArtikelFiqih

Apakah Sah Berwudhu dengan Air Laut?

Agama islam adalah agama yang sempurna, setelah wafatnya Rasulullah ﷺ segala hal yang berkaitan dengan maslahat hamba telah dijelaskan. Di dalam hadits yang diriwayatkan Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang kesempurnaan agama Islam:

عَنْ سَلْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُوْنَ: قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْئٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ! فَقَالَ: أَجَلْ

“Orang-orang musyrik telah bertanya kepada kami, Apakah Nabi kalian sudah mengajarkan kalian segala sesuatu sampai (diajarkan pula adab) buang air besar?’ Maka, Salman radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Tentu saja!’”(HR. Muslim: 262) 1

         Selain telah sempurnanya agama islam, Rasulullah ﷺmenjelaskan bahwa agama islam adalah agama yang mudah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا)

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺbersabda, “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorang pun yang memberatkan diri dalam agama ini kecuali dia akan dikalahkan (oleh kesulitannya sendiri). Maka bersikap luruslah, mendekatlah kepada kesempurnaan, berilah kabar gembira.” (HR. Bukhari: 39) 2

         Dalam masalah ibadah, Rasulullah ﷺtelah menjelaskan syariat ini secara menyeluruh kepada umatnya. Ibadah shalat adalah ibadah paling agung dalam agama islam, untuk mendirikannya disyariatkan bersuci sebagai syarat sah sholat. Air merupakan sarana untuk bersuci sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada artikel ini (link artikel klasifikasi air). Dan air thohur adalah air yang diperbolehkan dan dihukumi sah digunakan dalam bersuci.

Hukum Air Laut

         Pada artikel ini, penulis akan membahas masalah yang penting, apakah air laut merupakan air yang thahur (mensucikan)?.

         Para ulama sepakat bahwa semua jenis air (yang tetap sebagaimana awal penciptaannya) merupakan suci dan mensucikan3 . Adapun air laut, dalam 4 mazhab sepakat bahwa air laut adalah air yang mensucikan (thahur), berdasarkan hadits yang  diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ)

“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.” (HR. Abu Dawud: 83)4

Hadits ini dengan tegas menjelaskan bahwa air laut merupakan air yang suci dan mensucikan (thahur). Kesucian air laut juga disandarkan pada ijma’ bahwa semua air adalah suci dan mensucikan, air laut juga termasuk di dalamnya.

Terdapat pendapat yang dihukumi syadz oleh para ulama yaitu perkataan sahabat ibnu ‘Umar dan ibnu ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhum5, yang mengatakan bahwa air laut tidak mensucikan. Namun pendapat ini tidak diperhitungkan oleh para ulama karena menyelisihi hadits shahih yang dengan tegas menjelaskan hukum air laut yaitu thahur.

Faidah Tambahan

Maka berdasarkan masalah di atas, apakah boleh tayammum bagi seseorang yang berada di laut?

Jawaban:

Tayammum merupakan keringanan yang ditetapkan oleh syariat ketika seseorang tidak mendapatkan air, jika seseorang berada di atas laut maka dia tidak boleh melakukan tayamum dan diwajibkan baginya berwudhu menggunakan air, jika dia sholat dengan tayamum maka sholatnya tidak sah dan harus mengulang sholatnya dengan berwudhu menggunakan air laut.

Wallahu a’lam


Mekkah Al-Mukarromah, 3 Jumada al-Awwal 1446 H, 5 November 2024

Ustadz Ustadz Muhammad Ihsan Jusrin – Tim Asatidzah Al Firqotun Najiyah

Daftar Pustaka

  1. Muslim bin al-Hajjaj all-Qushayri an-Naisaburi, Shahih Muslim juz 1. (Al-Qahirah: Dar Al-Hadits, 1412 H), 223. ↩︎
  2. Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, Shahih Bukhari juz 1. (Al-Qahirah: Dar At-Ta’shil, 1433 H), 215. ↩︎
  3. Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Hafid, Bidayatul Mujtahid. (Oman: Bait Al-Afkar Ad-Duwaliyah, 2007), 38. ↩︎
  4. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud juz 1. (Delhi: Al-Mathba’ah Al-Anshoriyyah, 1323 H), 31. ↩︎
  5. Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Hafid, Bidayatul Mujtahid. (Oman: Bait Al-Afkar Ad-Duwaliyah, 2007), 38. ↩︎

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button