Orang Tua Memberi Modal, Jika Keuntungannya Diberikan Kepada Orang Tua Apakah Menjadi Riba?

Bismillah.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
#Hary #Bekasi Barat
Bismillah.
Semoga Allah memberikan keberkahan kepada para ustaz, admin, beserta keluarga AFN.
Setelah kuliah, saya dipinjami uang oleh orang tua untuk modal usaha dengan waktu tertentu. Selama usaha berjalan, saya memperoleh keuntungan. Dari keuntungan tersebut, saya sering memberikan uang kepada orang tua dengan niat sebagai salah satu bentuk bakti anak kepada orang tua. Apakah pemberian uang tersebut termasuk riba? Sedangkan, sebelum dipinjami uang tersebut, saya belum terbiasa memberikan uang kepada orang tua. Pemberian tersebut dilakukan sebelum pelunasan utang tadi.
Barakallahu fiikum.
Jazakumullahu khairan.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Allahumma aamiin, dan semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga saudara dan kaum muslimin.
Pemberian tersebut menjadi riba apabila pemberi pinjaman mensyaratkan sesuatu dalam pinjamannya, seperti kaidah dalam riba:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap akad pinjaman yang memberikan manfaat adalah riba.”
Termasuk jika ada persyaratan saat akad pinjam-meminjam, maka itu adalah riba. Contohnya: saya meminjamkan uang Rp1.000.000 dengan syarat uang tersebut dikembalikan sebesar Rp1.500.000.
Adapun permasalahan saudara di atas, maka itu bukan termasuk riba atau bunga. Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus ditunaikan kepada orang tua sebagai perbuatan baik dan bentuk bakti kepada mereka. Hak orang tua yang harus kita tunaikan sangatlah besar, bahkan sekalipun orang tua meminta seluruh harta kita, maka kita harus memberikannya.
Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا، وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي، فَقَالَ: (أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ)
Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Wallahu Ta’ala a’lam.
Ustaz Fikri Fahmi Syariati, Lc.


