
Diantara buah manis dari Ramadhan ialah kita bertambah taat dan melanjutkan ketaatan tersebut ke bulan berikutnya. Diantara ketaatan yang perlu kita lanjutkan ialah puasa 6 hari di bulan Syawwal. Ditambah lagi seorang mukmin selalu dituntut bergerak dari satu amalan ke amalan yang lain bukan berdiam diri setelahnya dan tidak melakukan apa-apa. Allah berfirman:
فَإِذَا فَرَغْتَ فَٱنصَبْ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَٱرْغَب
“Maka apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). dan hanya kepada Rabmulah engkau berharap” (QS. Asy Syarh: 7-8)
Sungguh merugi rasanya jika kita tidak puasa 6 hari di bulan Syawwal. Mengapa?? Karena kita akan terluput dari keutaamannya yang luar biasa. Seperti apakah hebatnya puasa tersebut?? Yuk kita simak penjelasan berikut.
Betapa sayangnya Allah kepada hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Sehingga Allah berikan pahala berlimpah pada amalan yang hanya beberpa hari, namun dianggap seakan-akan ia telah berpuasa satu tahun penuh.
Nabi kita Muhammad ﷺ bersabda dari jalur sahabat Abu Ayyub Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang puasa Ramadhan, lalu ia ikuti dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal, maka seakan ia telah berpuasa satu tahun penuh” (HR. Muslim: 1164, Abu Daud: 2433, At Tirmidzi: 759, Ibnu Majah: 1716)
Kok bisa dianggap seperti puasa satu tahun penuh??
Al Imam An Nawawi menyebutkan dalam kitabnya Al Minhaj Syarah Shahih Muslim:
قال العلماء : وإنما كان ذلك كصيام الدهر ؛ لأن الحسنة بعشر أمثالها ، فرمضان بعشرة أشهر ، والستة بشهرين
“Para Ulama mengatakan: Puasa 6 hari di bulan Syawwal disamakan dengan puasa satu tahun dikarenakan satu kebaikan itu dilipat gandakan menjadi sepuluh. Maka Ramadhan setara dengan 10 bulan berpuasa dan 6 hari setara 2 bulan berpuasa (60 hari) ”
Al Imam Al Hasan Al Basri juga menyatakan hal yang sama sebagaimana perkataan beliau dicantumkan oleh Imam At Tirmidzi dalam kitabnya setelah menyebutkan hadist keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawwal yaitu pada hadist ke 759:
وَاللَّهِ لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ بِصِيَامِ هَذَا الشَّهْرِ عَنِ السَّنَةِ كُلِّهَا.
“Demi Allah, Sungguh Allah telah ridho bahwa puasa di bulan ini (Syawwal) seperti puasa satu tahun penuh ”
Pendapat ini sebenarnya didukung oleh beberapa hadist juga diantaranya:
Nabi ﷺ bersabda dari Sahabat Tsauban Radhiyalllahu ‘anhu:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ، { مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا }
“Barang siapa yang berpuasa 6 hari setelah Idul Fitri, maka seakan-akan ia telah puasq satu tahun penuh. Karena Allah berfirman: Barang siapa yang melakukan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisalnya (QS. Al An’am: 160) ” (HR. Ibnu Majah: 1755, Hadist Shahih)
Dalam redaksi Hadist yang diriwayatkan Imam Ad Darimi,
صِيَامُ شَهْرٍ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَسِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُنَّ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ تَمَامُ سَنَةٍ
“Puasa Ramadhan setara dengan puasa 10 bulan dan puasa 6 hari setelahnya setara 2 bulan. Itu semua menjadi genap setahun” (HR. Ad Darimi: 1796, Hadist Shahih)
Lalu bagaimanakah cara mengamalkannya? Apakah harus berurutan ataukah boleh saja tidak berurutan yang penting masih di bulan Syawwal??
Mari kita simak penjelasan Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Minhaj Syarah Shahih Muslim:
قال أصحابنا : والأفضل أن تصام الستة متوالية عقب يوم الفطر ، فإن فرقها أو أخرها عن أوائل شوال إلى أواخره حصلت فضيلة المتابعة ؛ لأنه يصدق أنه أتبعه ستا من شوال
“Para Ulama dalam Madzhab Syafi’i mengatakan; Yang Afdhal ialah puasa 6 hari secara berurutan seusai Idul Fitri. Jika ia berpuasa secara terpisah atau mengakhirkannya dari awal-awal Syawwal ke bagian akhir Syawwal, maka tetap ia mendapatkan keutamaan Mutaba’ah (mencontoh Nabi ﷺ). Karena ia sudah masuk kategori mengikuti Ramadhan dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal”
Dari sini dapat kita simpulkan beberapa kesimpulan diantaranya:
1. Yang paling Afdhal berurutan 6 hari berturut-turut setelah idul Fitri. Artinya kita puasa dari 2 Syawwal hingga 7 Syawwal.
2. Puasa berturut-turut 6 hari namun tidak dari 2 Syawwalnya. Misalnya di 7 Syawwal sampai 12 Syawwal.
3. Boleh juga 6 hari secara terpisah-pisah.
4. Boleh juga diakhirkan di bagian akhir Syawwal.
Maka dalam hal ini terdapat keluasan dan kelapangan. Bagi yang tidak memiliki kesibukan dan tamu silahkan mengambil yang paling Afdhal.
Bagi yang memiliki kesibukan dan masih ada tamu-tamu yang ingin disambut atau masih ingin berkunjung ke tempat saudara, maka bisa mengambil yang secara terpisah.
Dari sisi hukum, apakah sebenarnya hukum puasa 6 hari di bulan Syawwal??
Hukumnya Sunnah dan tidak wajib. Namun demikian kita tidak boleh meremehkan puasa ini. Sangat sayang rasanya kita terluput dari pahala yang sengat besar ini.
Ditambah lagi puasa 6 hari di bulan Syawwal ini bisa membantu menyempurnakan puasa Ramadhan kita yang kurang dimana kita tidak bisa memastikan puasa Ramadhan kita sempurna. Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلَاةُ “. قَالَ : ” يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ، وَهُوَ أَعْلَمُ : انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا ؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ : انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ : أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ. ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “.
“Sesungguhnya hal pertama yang dihisab pada manusia dari amalannya dihari Kiamat ialah Shalat. Lalu Allah berkata pada Malaikat – malaikat-Nya dan Ialah yang paling mengetahui; Lihatlah Shalat Hamba-Ku, apakah ia menyempurkan Shalatnya atau ada yang kurang? Jika semourna, maka di catat semourna baginya. Jika masih kurang sedikit, Allah berfirman; Lihatlah, apakah hamba-Ku tersebut memiliki Shalat Sunnah? Jika ia memiliki Shalat Sunnah, Allah berfirman; Sempurnakan bagi Hamba-Ku itu Shalat wajibnya dengan Shalat Sunnahnya. Begitulah amalan-amalan lainnya diberlakukan.” (HR. Abu Daud: 864, At Tirmidzi: 413, An Nasai: 465, Ibnu Majah: 1425, Hadist Shahih)
Nah, dengan adanya puasa 6 hari dibulan Syawwal dapat menambal kekurangan-kekurangan puasa kita ketika di bulan Ramadhan.
Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk mengamalkannya dan selalu berusaha ikhlas dalam setiap amalan.
Ujungbatu, 3 Syawwal 1446 H
Abdul Kholiq Muslimar, B.A., M.H
(Tim Asatidz Al Firqotun Najiyah)




