Artikel

Pentingnya Ilmu Sebelum Beramal

Menuntut ilmu agama Islam merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu (agama Islam) wajib bagi setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami’ no. 3914)1.

Ilmu merupakan hal yang penting untuk diperhatikan sebelum seseorang berbicara dan beramal, dan hal ini telah Allah subhanahu wa ta’ala isyaratkan dalam firman-Nya:

فَٱعْلَمْ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسْتَغْفِرْ لِذَنۢبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۗ

“Maka ketahuilah (berilmulah), bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan yang berhak disembah) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19).

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menyebutkan: “Allah memulai dalam ayat tersebut (QS. Muhammad: 19) dengan perintah untuk berilmu sebelum berkata dan beramal.” Berdalil dengan ayat tersebut, Imam Bukhari membuat satu bab dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhari) dengan judul باَبٌ العِلْمُ قَبْلَ القوْلِ وَالعَمَلِ yang artinya bab ilmu sebelum berkata dan beramal2.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menyebutkan bahwa dalam QS. Muhammad ayat 19 tersebut terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya memulai perkataan dan amal dengan ilmu. Dalil tersebut merupakan nash yang jelas bahwa seseorang harus berilmu terlebih dahulu sebelum beramal. Selain itu, dalil tersebut juga menjelaskan secara teori bahwa ilmu harus didahulukan sebelum seseorang berbicara dan beramal, karena perkataan dan amal tidak akan mungkin benar dan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala jika tidak sesuai dengan syariat. Dan tidak mungkin seseorang bisa memastikan perkataan dan amalnya sesuai dengan syariat kecuali dengan ilmu3.

Ilmu menjadi salah satu syarat diterimanya amal. Selain seseorang harus memperhatikan niatnya dalam beribadah, agar amalnya diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala, ia juga harus melandasi amalnya dengan ilmu tentang bagaimana contoh yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)4.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa amal ibadah harus sesuai dengan syariat dalam enam hal:

  1. Sebab Dikerjakannya: Seorang beribadah dengan sebab yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Misalnya, seseorang shalat dua rakaat karena alasan masuk rumah, maka hal ini tidak sesuai dengan syariat dan amal tersebut tertolak.
  2. Jenisnya: Ketika seseorang beribadah dengan jenis ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, maka ibadah tersebut tertolak. Sebagai contoh, seseorang yang berkurban dengan menyembelih kuda, maka ibadah tersebut tidak diterima.
  3. Jumlahnya: Ketika seseorang beribadah dengan kadar atau jumlah yang berlebih, maka tidak akan diterima. Misalnya, seseorang berwudhu dengan membasuh empat kali, maka basuhan keempat tidak diterima karena tidak sesuai dengan syariat.
  4. Tata Caranya: Ketika seseorang beribadah dengan menyelisihi tata cara yang disyariatkan, maka ibadah tersebut akan tertolak. Misalnya, orang yang bersujud sebelum ruku saat shalat, maka shalatnya tertolak.
  5. Waktunya: Seorang yang melaksanakan shalat tidak pada waktunya maka shalatnya tidak diterima.
  6. Tempatnya: Seseorang yang beri’tikaf di rumah atau sekolah, maka i’tikafnya tidak sah karena menyelisihi syariat, karena i’tikaf seharusnya di masjid5.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal shalih yang diterima.

5 Rabiul Awal 1446 H

Ustadz Angger Bimantara,S.Pd., M.Sos.

Tim Asatidzah Al Firqotun Najiyah

Daftar Pustaka

  1. Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir wa Ziyadatuhu. (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1988), 727. ↩︎
  2. Muhammad  bin Abdul Wahab, Matnu Tsalatsah al-Ushul wa Adillatuha. ↩︎
  3. Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Syarhu al-Ushul ats-Tsalatsah. (Riyadh: Dar Al-Tsurayya, 2005), 27-28. ↩︎
  4. Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj AN-Naisaburi, Shahih Muslim. (Damaskus: Dar Al-Faiha’, 2020), 762. ↩︎
  5. Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Syarhu al-Arba’in an-Nawawiyyah. (Riyadh: Dar Al-Tsurayya, 2005), 124-126. ↩︎

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button