ArtikelTanya Jawab

Apakah Boleh Menikah Tanpa Izin Orang Tua?

#Bisma #Cirebon
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Teman dari teman saya adalah seorang mahasiswa yang sangat ingin menikah. Beliau sudah berusaha berbicara tentang pernikahan, tetapi pernyataan orang tuanya secara tidak langsung menunjukkan ketidaksetujuan dan mengharuskannya untuk sukses terlebih dahulu sebelum menikah. Di sisi lain, beliau mendapati bahwa orang tuanya menganggap berpacaran tidak masalah karena yang terpenting adalah hatinya. Karena itu, orang tua beliau membiarkan kakak kandungnya berpacaran dengan prinsip tersebut. Apakah boleh menikah tanpa izin orang tua dalam keadaan seperti itu? Di sisi lain, beliau tidak ingin terjerumus ke dalam perzinaan.

Saya juga pernah mendengar bahwa ridha Allah tergantung pada ridha orang tua. Apakah prinsip ini tidak berlaku karena perintah orang tua yang melanggar syariat Allah? Barakallahu fiik.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga saudara dan kaum muslimin.

Secara hukum, menikah tanpa izin orang tua memang sah, tetapi pernikahan tidak cukup hanya dengan itu. Keridhaan orang tua sangat penting agar pernikahan menjadi berkah, langgeng, dan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, ridha dan doa orang tua sangat dibutuhkan dalam pernikahan.

Benar, ridha Allah bersama ridha orang tua, sebagaimana penjelasan hadis dari Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhuma, yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ


“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.”
(Hasan. at-Tirmidzi: 1899 dan yang lainnya).

Namun, ridha orang tua ada batasnya, yaitu selama perintah mereka tidak bertentangan dengan perintah Allah ﷻ. Apabila perintah keduanya bertentangan, maka wajib memprioritaskan ridha Allah di atas ridha makhluk.

لا طاعة للمخلوق في معصية الله


“Tidak boleh menaati perintah makhluk jika perintah tersebut menyelisihi perintah Allah ﷻ.”

Pacaran sudah jelas hukumnya adalah haram dan sesuatu yang menuju kepada perzinaan. Hal tersebut karena orang tua belum mengetahui bahaya menunda pernikahan dan bahaya berpacaran yang nantinya akan merusak agama dan diri seorang anak. Walaupun pada dasarnya orang tua selalu menginginkan kebaikan bagi anaknya.

Nasihat kami, hendaknya saudara bersabar, tidak tergesa-gesa, dan memperbanyak istikharah serta doa agar dimudahkan. Berusahalah terus-menerus untuk membujuk orang tua dengan cara yang baik. Berikan alasan-alasan yang kuat untuk melunakkan dan meyakinkan hati mereka. Carilah waktu dan tempat yang tepat, lalu ajak mereka berbicara berdua dengan bahasa yang sopan dan penuh hormat.

Minta bantuan kerabat saudara seperti kakek, paman, atau yang lainnya untuk membujuk orang tua. Bisa juga mendatangkan ustadz yang dihormati orang tua untuk membujuk mereka. Saudara juga bisa datang ke KUA untuk menceritakan permasalahan saudara dan mendatangkan pihak KUA untuk membantu membujuk orang tua.

Semoga Allah ﷻ merahmati kedua orang tua kita, mengampuni dosa-dosa mereka, dan memudahkan segala urusan kita semua.

Wallahu Ta’ala a’lam.
Ustadz Fikri Fahmi Syariati, Lc.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button