
#Yanti #Jakarta
Bismillāh. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Ustaz, tim AFN, dan seluruh kaum muslimin diberikan rahmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seorang akhwat berusia 30 tahun memiliki keinginan untuk menikah demi menjaga kehormatan diri dan berharap mendapatkan pasangan yang sejalan dalam manhaj, sehingga ia ingin mengikuti ta’aruf. Namun, ibunya tidak mengizinkan untuk ikut ta’aruf. Ibunya selalu mendoakan agar jodoh akhwat tersebut akan didatangkan Allah dengan sendirinya. Saat ini, atas izin Allah, akhwat tersebut menafkahi ibu dan tiga adik laki-lakinya karena ayahnya telah meninggal. Ibunya pernah berpesan agar menunda keinginan untuk menikah sampai adik paling kecil kuliah, karena ibu merasa tidak sanggup memikirkan hal yang berat dan ingin fokus mengurus adik paling kecil.
Akhirnya, akhwat tersebut cenderung menutup diri dan tidak merespons ikhwan yang mendekati atau teman yang menawarkan ta’aruf, karena takut tidak berkah. Mohon nasihatnya, Ustaz, apa yang sebaiknya dilakukan. Jazakallāhu khairan wa barakallahu fiikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga penanya dan kaum muslimin.
Allah ﷻ berfirman:
وَإِن جَـٰهَدَاكَ عَلَىٰۤ أَن تُشۡرِكَ بِی مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمࣱ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِی ٱلدُّنۡیَا مَعۡرُوفࣰاۖ وَٱتَّبِعۡ سَبِیلَ مَنۡ أَنَابَ إِلَیَّۚ ثُمَّ إِلَیَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
(Q.S. Luqman: 15)
Menaati perintah orang tua adalah wajib hukumnya bagi seorang anak karena Allah ﷻ memberikan hak-hak yang harus ditunaikan oleh anak kepada orang tuanya. Kaidah dalam menaati orang tua adalah melaksanakan perintah mereka dalam hal-hal yang baik atau ma’ruf saja. Apabila perintah tersebut membahayakan atau menyelisihi perintah Allah ﷻ, maka kita tidak boleh menaati mereka.
لا طاعة للمخلوق في معصية الله
“Tidak boleh menaati perintah makhluk jika perintah tersebut menyelisihi perintah Allah ﷻ.”
Iman dan agama yang kita miliki lebih berharga daripada harta dan nyawa kita sendiri, maka harus dijaga dengan baik. Salah satu cara untuk menjaga agama kita adalah dengan bersegera menikah. Melihat kondisi akhwat tersebut, sudah seharusnya untuk menyegerakan menikah karena sangat berbahaya bagi agamanya jika terus menunda-nunda pernikahan.
Adapun akhwat tersebut membiayai adik-adiknya adalah perbuatan baik dan sebuah keutamaan, namun bukan kewajiban baginya. Maka, tidak ada hak bagi orang tua untuk menahan anaknya agar tidak segera menikah. Selain berdoa, perlu ada usaha untuk mendapatkan jodoh, termasuk dengan ikhtiar ta’aruf.
Dalam masalah ini, orang tua perlu dibujuk dengan baik dan dijelaskan dengan bahasa yang jelas serta lemah lembut tentang keadaan akhwat tersebut untuk mendapatkan ridha mereka. Tidak perlu akhwat tersebut yang berbicara langsung kepada orang tuanya. Ia dapat meminta bantuan kakek, paman, atau kerabat lainnya untuk membujuk orang tuanya. Bisa juga dengan mendatangi KUA untuk menjelaskan perihal keadaannya dan meminta bantuan mereka untuk membujuk orang tua, atau mendatangkan ustaz yang dihormati oleh orang tua untuk menjelaskan semuanya.
Semoga Allah ﷻ merahmati kedua orang tua kita, mengampuni dosa-dosa mereka, dan memudahkan segala urusan kita semua.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Ustaz Fikri Fahmi Syariati, Lc.




