AqidahArtikel

Tidak Ada Jimat-Jimat di Dalam Islam

Tidak Ada Jimat-Jimat di Dalam Islam

Nabi ﷺ senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjaga kemurnian Islam, dan senantiasa bersungguh-sungguh agar aqidah umat Islam tidak ternodai dengan noda syirik walaupun secercah. Karena tidak ada sesuatupun yang lebih buruk, dan lebih zalim daripada dosa dan perbuatan syirik.

Dan diantara hal yang sangat diwanti-wanti oleh Islam agar manusia menjauhinya ialah perkara jimat-jimat. Dan sebagaimana yang telah diketahui bahwa jimat atau azimat adalah barang atau tulisan yang dianggap mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya.

Namun dikarenakan tersebarnya kebodohan akan syariat Islam, dan acuh tak acuhnya kaum muslimin akan taklim Islami dan aqidah yang benar, banyak dari mereka terjatuh pada dosa yang satu ini yang membahayakan kehidupan mereka di dunia dan akhirat. Maka dari itu sangat urgen untuk senantiasa mengulang-ulang pembahasan ini agar mereka mengetahui hakikat dan hukumnya, dan agar mereka berhenti dan kembali kepada Rabb mereka satu-satunya penguasa alam semesta.

Jimat-jimat adalah kesyirikan

Dari Uqbah bin Amir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Siapa saja yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik”

Biografi Singkat Perawi Hadis

Uqbah bin Amir al-Juhani رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, seorang sahabat yang masyhur. Beliau meriwayatkan banyak hadis dari Nabi ﷺ. Beliau seorang yang alim, termasuk para ahli ilmu di antara para sahabat, seorang yang fasih, faqih, ahli ilmu faraidh (waris), ahli syair, dan seorang yang memiliki kedudukan.

Beliau mengikuti dan menghadiri banyak penaklukan-penaklukan, dan bahkan beliau merupakan orang yang bertugas untuk mengirim surat kepada Umar bin Khaththab ketika penaklukan Damaskus. Beliau juga ikut serta dalam perang Siffin dalam barisan Muawiyah bin Abi Sufyan رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, kemudian beliau ditunjuk untuk menjadi amir di Mesir.

Beliau wafat di pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, tahun 58 H رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

Derajat hadis

Hadis ini shahih,

diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad beliau, musnad Syamiyin, hadis Uqbah bin Amir, nomor (17422). Dan oleh al-Harits bin Abu Usamah dalam Musnad Beliau, kitabut thib, bab fi man allaqa tamimah, nomor (563), dari jalur Abdul Aziz bin Muslim, dari Yazid bin Abi Manshur, dari Dukhain al-Hajri, dari sahabat Uqbah bin Amir.

Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ berkata di dalam kitab silsilah shahihah nomor hadis (492) : Sanad hadis ini shahih, para perawinya tsiqat, semuanya para perawi Imam Muslim, kecuali Dukhain, beliau adalah (Dukhain) bin Amir al-Hajri Abu Laila al-Mishri, beliau di taustiq oleh Yaqub bin Sufyan dan Ibnu Hibban.

Fiqih Hadis

  1. Makna Tamimah

At-Tamimah adalah: segala sesuatu yang digantung kepada orang sakit, atau anak-anak, atau hewan-hewan ternak atau selainnya berupa hal-hal yang dianggap penangkal, dengan tujuan menolak bala atau menghilangkannya.

Imam Ibnul Atsir berkata di dalam kitab gharibul hadits beliau:

At-Tamaim adalah bentuk plural dari tamimah, yaitu: batu-batu/manik-manik yang mana orang-orang Arab dahulu menggantungkannya (menggunakannya) pada anak-anak mereka dengan tujuan untuk melindungi mereka dengannya dari penyakit ain dalam anggapan mereka, maka Islam Pun membatalkan keyakinan tersebut.

  1. Mengapa jimat merupakan kesyirikan?

Sebab jimat merupakan perkara yang syirik dikarenakan orang yang menggunakannya telah bergantung kepada suatu hal yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak pula menolak mudharat, dia meyakini penggunaan jimat tersebut bisa merealisasikan apa yang mereka inginkan baik itu mendapatkan suatu manfaat atau keberkahan, atau bisa menghindarinya dari segala keburukan. Sementara Allah tidak pernah menjadikan jimat sebagai suatu sebab yang mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, tidak secara syari maupun qadari. Dan seseorang apabila meyakini dan menjadikan sesuatu sebagai sebab yang Allah tidak pernah menjadikannya sebagai suatu sebab maka ia telah jatuh kepada perbuatan syirik. Karena secara tidak langsung, sadar atau tidak sadar dia telah menyamakan dirinya dengan Allah dalam menetapkan suatu syariat.

Sebagai contoh: seseorang menjadikan suatu benda sebagai jimat (baik itu berupa tulisan-tulisan, atau batu keramat, tali-tali /kalung, gelang, keris, kain kafan, akar-akar tumbuhan tertentu, dan yang semisalnya) dan ia meyakini bahwa dengan jimat tersebut ia akan terhindar dari bahaya semisal; terjatuh di jalan, atau kehilangan harta, atau terkena penyakit, dll. Atau dengannya ia akan mendapatkan keberuntungan semisal: dagangannya akan laris, selalu sehat dan fit, dan semisalnya. Maka perbuatan orang tersebut merupakan kesyirikan, karena Allah tidak pernah menjadikan jimatnya tadi sebagai sebab untuk melariskan dagangan ataupun selamat dari penyakit-penyakit, karena hal-hal tersebut tidak pernah Allah jelaskan di dalam wahyu-Nya ; baik itu di Alquran maupun Sunnah, dan tidak pula melalui sebab-sebab qadari seperti adanya penelitian-penelitian ilmiah yang menjelaskan akan kemanjuran hal-hal tersebut dengan penggunaan jimat.

  1. Dosa syirik karena penggunaan jimat bisa syirik besar atau syirik kecil tergantung keyakinan si pengguna.

Apabila orang yang menggunakan jimat tersebut dia meyakini bahwa dengan penggunaan jimat tersebut maka Allah akan memberikannya manfaat, atau akan menghindarkannya dari mudharat, dengan kata lain  bahwa ia meyakini jimat tersebut hanya sebab saja, namun Allah-lah yang tetap akan mendatangkan manfaat, maka hukum dari perbuatannya tersebut adalah syirik kecil.

Namun apabila orang yang menggunakan jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sendirilah yang akan melindungi dia dari bahaya, atau memberikannya manfaat, tidak ada hubungannya dengan Allah ﷻ maka hukumnya adalah syirik besar.

–

Maka hendaknya sebagai seorang muslim, dan seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, agar benar-benar menjauhi semua perkara syirik, baik itu syirik kecil terlebih lagi syirik besar. Dan syirik kecil walaupun namanya “syirik kecil” namun dosanya lebih besar dari dosa-dosa besar yang lain dari berupa maksiat-maksiat yang ada.

Dan hendaklah seorang muslim hanya bertawakal kepada Allah, dan hanya meminta kepada Allah dalam mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, karena hal tersebut merupakan kekhususan Allah semata, Allah lah satu-satunya yang mengatur alam semesta ini, jadi jika anda memiliki suatu hajat, apapun itu, mintalah langsung kepada Rabbul Alamin. Adapun jimat-jimat tadi maka hakikatnya ia adalah benda mati, yang apabila jimat tersebut jatuh, terinjak, dibuang di pembuangan sampah, maka ia sama sekali tidak bisa menolong dirinya sendiri. Lantas apakah sesuatu yang tidak bisa menolong dirinya sendiri akan mampu memberikan manfaat kepada penggunanya?, tentu sudah jawabannya: tidak akan bisa.

Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, dan memberikan kemudahan untuk mengamalkannya. Amin.

Madinah, 7 Rabiul Awal 1447 H
Muhammad Syah Reza Vahlepi
(Tim Asatidz Al Firqotun Najiyah)

Daftar pustaka

Albani, Muhammad Nashiruddin.

1415 H. Silsilatul Ahadits ash-Shahihah. Riyadh: Maktabat al-Ma‘arif.

Ibnu Atsir, al-Mubarak bin Muhammad.  

1399 H. An-Nihayah fi Gharib al-Hadits. Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah.

Dzahabi, Muhammad bin Ahmad.

1405 H. Siyar A‘lam an-Nubala’. Damaskus: Mu’assasah ar-Risalah.

Haris bin Abi Usamah.

1413 H. Bughyat al-Bāḥith ‘an Zawā’id Musnad al-Ḥāriṯ. Madinah: Markaz Khidmat as-Sunnah was-Sīrah an-Nabawiyyah.

Hanbal, Ahmad bin.

1421 H. Musnad al-Imām Aḥmad ibn Ḥanbal. Damaskus: Mu’assasah ar-Risālah.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali.  

1415 H. Al-Iṣābah fī Tamyīz aṣ-Ṣaḥābah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibnu ‘Abd al-Barr, Yusuf bin ‘Abdillah.

1380 H. Al-Istī‘āb fī Ma‘rifat al-Aṣḥāb. Mesir: Maktabah an-Nahḍah.

Utsaimin, Muhammad bin Shalih.

1424 H. Al-Qaul al-Mufīd ‘alā Kitāb at-Tawḥīd. Riyadh: Dār Ibn al-Jauzī.

—

Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button