Hak asuh dalam Islam

Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.
Saya ingin bertanya. Saya dan mantan suami sudah bercerai dan memiliki anak perempuan berusia 13 bulan. Mantan suami menceraikan saya saat saya sedang hamil dan baru menemui anaknya secara langsung sekitar 2 kali selama usia anak tersebut. Saya berniat untuk menikah kembali, namun saya ragu karena takut hak asuh anak jatuh ke tangan ayahnya. Saya tidak rela anak perempuan saya diberikan kepada ayahnya, sementara selama ini saya telah berjuang sendiri dari kehamilan hingga saat ini. Bagaimana cara menyikapinya? Syukron. Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Hak Asuh dalam Islam
Nabi ﷺ bersabda sebagaimana yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً، وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً، وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً، وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي “.
“Ada seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak ini dahulu berada dalam kandunganku, menyusu dari air susuku, dan berada di pangkuanku (kasih sayangku). Sementara ayahnya telah menceraikanku serta ingin mengambil hak asuh dariku.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kamulah yang paling berhak atas hak asuh itu selama kamu belum menikah lagi.'” (HR. Abu Daud: 2276)
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ memberikan hak asuh kepada ibunya selama ibunya belum menikah lagi. Apabila ibunya telah menikah, maka yang berhak atas hak asuh adalah ayahnya, kecuali jika ayahnya ridha agar hak asuh tetap pada ibunya, maka hal itu tidak mengapa.
Hak asuh bagi ibu yang belum menikah lagi dengan laki-laki lain ini berlaku untuk anak di bawah 7 tahun. Ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan juga oleh Imam Ibnul Mundzir.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama apabila anak telah mencapai usia 7 tahun (tamyiz) ke atas. Biasanya, hal ini akan diputuskan oleh hakim, dengan mempertimbangkan siapa yang paling banyak maslahatnya bagi anak. Selama anak berada dalam asuhan ibu, ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anaknya, seperti membelikan susu, pakaian, dan makanan.
Nasihat kami kepada penanya, tetaplah husnudzon kepada Allah dan bersabar. Mudah-mudahan Allah memudahkan urusan Anda untuk menikah lagi dan memperoleh hak asuh anaknya melalui keputusan hakim. Karena di Indonesia, ada hakim yang akan memutuskan perkara hak asuh.
Wallahu ta’ala ‘alam.
Ustadz Abdul Kholiq Muslimar, Lc., M.H.



